Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Blade tahun 2011 berwarna merah silver dengan nomor polisi L-4526-OQ. Selain itu, juga diamankan 2 alat darurat pecah kaca mobil, 1 alat gunting capit, dan barang bukti lainnya.
Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik mobil, agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir atau ditinggalkan. (*)










