Ia menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak dengan gaji tinggi.
“Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh tersangka Mondi,” ungkap AKP Aldo.
Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut AKP Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan dan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tersangka MFHS alias Mondi itu juga sempatĀ berupaya untuk melarikan diri.
“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” kata AKP Aldo.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yakni uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFHS alias Mondi dijerat dengan pasal berlapis./////
Pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta dan atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1. Milliar. (*)












