Polisi Amankan Seorang Pemuda Diduga Jual Dua Gadis Dibawah Umur di Jombang

by -1080 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Jombang, seblang.com –  MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Mondi diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana  menjual dua  gadis di bawah umur menjadi budak prostitusi.


Dua gadis tersebut yakni,  TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kediri yang dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP.

Warga yang mencurigai adanya penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang itupun melaporkan ke Polisi pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 19:00 WIB.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media sosial Face Book,” ujar AKP Aldo Febrianto saat konferensi pers, Selasa (13/6/23)

Menurut pengakuan tersangka kata AKP Aldo, kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.

iklan warung gazebo