Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku merusak kunci stang setir sepeda motor menggunakan kunci letter T. Bolank, AS, dan YP kemudian menjual hasil curian seharga Rp. 3.000.000 di area Rusun Sumbo Surabaya, dengan masing-masing pelaku mendapatkan bagian sejumlah Rp. 1.000.000.
Bolank sendiri merupakan residivis dengan sejarah kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) pada tahun 2010, 2012, 2014, dan 2016 di berbagai Polsek dan Polrestabes Surabaya. Pada tahun 2020, Bolank juga terlibat dalam kasus Curanmor yang berujung pada vonis 10 bulan penjara.
“Karena kelakuan yang meresahkan warga, Bolank kembali menghadapi ancaman penjara hingga tujuh tahun. Pengakuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” tambah Kompol Dwi. (*)











