Kemudian, pelaku masuk dalam kantor dan mengambil 1 buah laptop merk Acer, 2 buah Charger laptop Acer, 2 buah mouse dan 1 tas laptop.
“Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dengan hasil curiannya,” ungkapnya.
Tidak butuh waktu yang lama, pihak kepolisan langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku DS (25) dan satu pelaku berinisial OK masih dalam pencarian orang (DPO).
Akibat kejadian ini pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun./////











