“Terkait ungkap kasus tersebut, kami menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PLN UP3 Gresik dan Polres Gresik sehingga kelistrikan di Kabupaten Gresik bisa berjalan aman, handal dan lancar,” kata Manager PLN UP3 Gresik, Bustani Hadi Wijaya, Selasa (18-7-2023).
Sebelumnya, Kapolres Gresik merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.
Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat. Bayangkan saja, di setiap titik PLN memerlukan waktu sekitar 8 jam untuk melakukan perbaikan.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana ,4 tahun penjara,” Ujar AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan. (*)









