Dari pemeriksaan awal terhadap SE dan OR inilah akhirnya Polisi berhasil mengamankan HF warga Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.
“Barang bukti yang kami amankan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan dua handphone,”jelas AKP Tatak.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang sudah diamankan tersebut, sabu yang diedarkan tersebut didapat dari seorang yang berinisial MK.
Lalu petugas segera mencari keberadaan MK dan pada hari Senin, 6 Februari 2023 Jam 02.00 WIB petugas Satnarkoba Gresik berhasil mengamankan MK.
Keempat tersangka yakni SE,OR,HF dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)











