“Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka serius dan memar di mata sebelah kiri. Orang tua korban yang tak terima, keesokan harinya, pada Selasa (17/10/2023) melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023).
Korban pun telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Dr. Iskak Tulungagung dan diperbolehkan pulang untuk perawatan jalan setelah observasi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, membenarkan insiden ini dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
“Sudah kami periksa dan empat tersangka sudah kami tahan, sedangkan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Keempat pelaku penganiayaan ini adalah S (40), YRN (23), FE (19), DH (18), semuanya merupakan warga Desa Demuk. “Mereka dijerat pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana,” pungkasnya.











