“Kami bertiga merencanakan lokasi sasaran bersama, bukan atas ide orang lain,” kata SN.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, menyatakan bahwa AW pertama kali ditangkap saat berada di dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Setelah diinterogasi, AW mengaku telah melakukan pencurian sapi di dusun Panggung Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, bersama SN dan M yang masih dalam pengejaran polisi,” ungkap AKBP Rofik.
“Pengejaran terhadap M yang masih buron akan terus dilakukan,” tandasnya.
AKBP Rofik menegaskan bahwa keduanya dilumpuhkan karena melawan saat penangkapan. AW juga merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Saat ini, kami terus memburu satu pelaku yang masih buron. Salah satu tersangka, SN, adalah tetangga korban yang rumahnya berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban,” pungkasnya.
AKBP Rofik juga menambahkan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, ketika korban sedang tidur di dalam rumahnya. Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian. (*)











