“Kami amankan untuk pendataan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” Kompol Akmad Fani Rakhim, Kasat Lantas Polresta Malang Kota,Sabtu (1/4/23).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sedikitnya ada 18 unit motor dan pengendaranya yang saat itu diamankan oleh petugas gabungan Polresta Malang Kota.
“Kami panggilkan juga orang tua,guru ataupun keluarga nya lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatan nya,” kata Kombes Budi.
Masih kata Kombes Budi, setelah dilakukan pembinaan kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Untuk kendaraan yang dimodif, harus diganti standart pabrikan untuk dapat dibawa pulang,” tutup Kombes Budi. (*)









