Polisi Amankan Belasan Pelaku Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso

by -599 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun,” tambah AKBP Wimboko.

Modus operandi untuk kasus narkoba jelas Kapolres Bondowoso adalah membeli untuk dijual lagi dan setiap paket dengan harga Rp 400 ribu.


Untuk kasus edar sediaan farmasi adalah tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar.

Kapolres Bondowoso juga mengatakan sabu diperoleh dari Tanggul Jember yang belum diketahui nama lengkap yang masih saat ini dalam pengejaran.

Sedangkan untuk pil Y didapatkan dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online Lazada.

“Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada orang tua agar hati hati dalam mendidik anak,” pesan penggagas Program Suling ( Subuh Keliling) dalam pemantapan Harkamtibmas ini.

Ia juga berpesan jika ada anak yang sulit tidur, atau insomnia atau keluar keringat yang over, serta gelisah atau anxiety maka wajib segera diperiksakan ke Dokter untuk penanganannya.

“Jika ternyata si anak tersebut sesuai analisa Dokter karena kecanduan narkoba maka wajib untuk dilaporkan ke Polisi untuk mendapatkan penanganan,”pungkas Kapolres Bondowoso. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *