Bondowoso, Seblang.com – Tiada ruang bagi para penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bondowoso,Jawa Timur.
Demikian yang ditegaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko saat konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso yang merupakan jajaran Polda Jatim di kota tape ini.
Kali ini Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelaku narkoba serta obat daftar G atau Okerbaya (obat keras berbahaya).
“Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai, yang kita ungkap selama bulan Januari 2023, ujar AKBP Wimboko.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2, 40 gram, Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir.
Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegas AKBP Wimboko.
Sementara itu untuk tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, penyidik menerapkan pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.









