Dilain tempat pengambil gadai TKD
Junaida warga Dusun Krajan Desa Saletreng sejak mulai (29/3/2022) menjelaskan tentang dirinya mengambil gadai dengan dasar bukti tertulis berupa kuitansi yang telah di tanda tangani oleh kepala Desa Saletreng.
“Saya ditawari untuk mengambil gadai sawah, dan saya mengambilnya senilai 60 juta seluas 4 petak,” singkatnya.
Usai diperiksa penyidik Kejari Situbondo Zainullah sebagai perantara mengatakan, diakui dirinya diperiksa oleh kejaksaan Situbondo, terkait TKD yang digadaikan oleh oknum Kadus, Desa Saletreng sebesar Rp 60 juta.
“Ada tujuh pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, salah satunya tentang kebenaran TKD yang digadaikan kepada Junaida sebesar Rp 60 juta, namun sebagai saksi saya menjawab apa adanya,” ujar Zainullah, Jumat (15/9/2023).
Menurut dia, polemik TKD yang digadaikan itu, berawal saat R meminta tolong untuk dicarikan warga yang mau mengambil gadai TKD, sehingga dirinya menawarkan langsung kepada Junaida.
“Bahkan, Junaida langsung membayar uang gadai sebesar 50 juta kepada R Oknum kadus sedangkan sisa uang gadai sebesar 10 juta dibayar di kantor Desa Saletreng. Usai membayar lunas uang gadai TKD, korban langsung diberi kwitansi pembayaran,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Zainul menegaskan, sebagai perantara dirinya diberi upah sebesar 1 juta. Selain itu, dirinya juga mendapat upah sebesar 300 ribu dari ambil gadai.
“Selain sebagai perantara, saya juga sebagai saksi di kwitansi pembayaran gadai TKD sebesar 60 juta,” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Saletreng belum dapat merespon terkait konfirmasi melalui Via chat WhatsApp sehingga berita ini terbit. /////











