Polemik TKD Saletreng Situbondo Semakin Meruncing

by -1995 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono


Situbondo, seblang com – Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) Saletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo semakin meruncing, menurut Ketua LSM Perkasa Sadek ada beberapa orang saksi sudah memenuhi panggilan kejaksaan negeri Situbondo atas dasar pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat Perkasa yang mengadukan tentang TKD yang di gadaikan oleh salah satu oknum kerabat desa saletreng.

Dalam sebuah peristiwa ini Ketua LSM Perkasa yang mengatakan jika hari ini ada 4 orang yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Jumat, (15/9/2023).

“Benar mas, informasi yang saya terima ada sekitar 4 orang yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan hari ini terkait pengaduan kami masalah TKD,” ucapnya.

Lebih lanjut Sadek Ketua LSM Perkasa menjelaskan tentang pengaduannya terhadap kejaksaan negeri Situbondo sebagai bentuk kontrol sosial yang dimana menurutnya TKD tidak boleh disewakan atau digadaikan itupun harus mengikuti proses Musdes supaya jelas keperuntukannya.

“Ternyata TKD tersebut seluas 4 petak digadaikan mulai tahun 2022 oleh oknum R Kepala Dusun sebesar 60 juta dan dimana sudah jelas ada saksi dan bukti kuitansi serta tanda tangan yang berstempel Kepala Desa,” jelasnya.

Masih Sadek, hal ini sudah ada pengakuan, baik dari orang yang mengambil gadai TKD, maupun yang mengadaikan termasuk bukti kuitansi gadai serta saksi perantara gadai. Dari Kadus dan pengambil gadai sama sama mengakui jika mengambil gadai dan menggadaikan ketika dirinya bertanya.

“Sebelumnya ada pengakuan dari pihak pengambil gadai yang mengatakan jika sebelumnya tidak ada bukti kuitansi, akhirnya pengambil gadai meminta untuk dibuatkan bukti kuitansi dan harus ada tanda tangan kepala desa, sedangkan oknum kepala dusun datang kerumah bahkan dia mengakui jika benar menggadaikan TKD dan akan melakukan penebusan, dan Untuk kepala desa ketika saya menghubungi dan bertanya kepada kepala desa dan dia mengatakan merasa kaget dan katanya tidak mengetahui terkait dengan TKD yang digadaikan dan terkait stempel dan tanda tangan kepala desa, dan dia kepala desa tidak mengakuinya,” jelasnya.

Dan Sadek berharap dalam kasus ini memasrahkan sepenuhnya kepada APH supaya dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami apresiasi kinerja kejaksaan negeri Situbondo yang sudah tanggap dan cepat menangani kasus ini sehingga kejaksaan Negeri Situbondo sudah memanggil 4 saksi,” ujarnya.

iklan warung gazebo