“Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka tidak menemukan bukti afiliasi tersangka dengan kelompok politik tertentu,” tegas Kombes Dirmanto.
AWK, ditangkap pada 13 Januari, kini dihadapkan pada Pasal 29 UAU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
Kombes Dirmanto mengimbau penggunaan media sosial dengan bijak, lebih fokus pada hal positif dan edukatif daripada mengancam. “Mari gunakan media sosial untuk kebaikan dan manfaat bagi banyak orang,” pungkasnya.//////////











