Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi di Polda Jatim, Kamis (13/7).
“Berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara, khusus BS diputuskan untuk direhabilitasi di panti rehab,”ujar Kombes Arie.
Dijelaskan oleh Kombes Arie, bahwa BS hanya berperan sebagai pembeli untuk dipakai sendiri dan bukan dijual.
“Jadi masuk kategori pengguna, bukan penjual dan untuk penjualnya kita proses hukum,”tegas Kombes Arie.
Sementara itu untuk dua orang lainnya yaitu TG dan AR masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus Narkoba ini. (*)











