Surabaya, seblang com – Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut tiga orang warga asal Bangkalan Madura berinisial BS, TG dan AR diamankan Polisi berikut barang buktinya.
Ketiganya ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit I Diresnarkoba Polda Jatim saat melakukan transaksi pada Rabu malam, 5 Juli 2023.
Dari tiga orang yang diduga terlibat kasus Narkoba itu salah satunya adalah mantan Kepala Desa di Bangkalan berinisial BS.
Namun hasil pemeriksaan dan gelar perkara tim penyidik Diresnarkoba Polda Jatim menetapkan BS untuk direhabilitasi setelah proses Restorative Justice.











