AKBP Henri menjelaskan bahwa dari pemeriksaan laboratorium terhadap 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat tentang kejahatan yang melibatkan konten asusila terhadap anak di bawah umur.
“Modusnya adalah menggunakan akun pribadinya untuk menawarkan foto dan video tanpa busana, termasuk anak di bawah umur, dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,” terang AKBP Henri.
Selain itu, tersangka juga menghubungi korban untuk memajang akun mereka guna meningkatkan popularitasnya.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 39 folder yang berisi foto dan video dengan konten asusila.
“Hasil dari pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa ini melanggar undang-undang ITE,” ungkap AKBP Henri.
Tersangka dihadapkan pada pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.










