Surabaya, seblang.comĀ – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka, FNJ (18), warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11/2023).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada Rabu, 8 Oktober 2023, sekitar jam 19.00 WIB.
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat kerja tersangka. “Dari penggeledahan itu kami menemukan tiga unit HP yang digunakan untuk kejahatannya,” jelas AKBP Henri Novere Santoso.










