Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Konten Tukar Pasangan Samsudin

by -1261 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Surabaya, seblang.com – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus konten ‘tukar pasangan’ yang viral di media sosial, yang dibuat oleh Samsudin.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Polda Jatim pada Selasa (5/3/2024).

Kombes Pol Dirmanto juga menambahkan bahwa menurut pengakuan mereka, Samsudin membuat konten tersebut tidak hanya untuk meningkatkan jumlah subcriber, tetapi juga untuk meningkatkan jumlah pengunjung di tempat pengobatan alternatifnya di Blitar.

Polda Jatim juga berencana untuk memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini. “Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum dilakukan, yang sudah diperiksa adalah ahli sosiologi bahasa. Pemeriksaan yang lain akan menyusul,” ujar Kombes Dirmanto.

iklan warung gazebo