Surabaya, seblang.com – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (5/4).
“Tiga orang wanita tersangka dalam kasus ini adalah AD, MR, dan RF,” kata Kombes Dirmanto.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,” ujar Kombes Dirmanto.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan bahwa ada total 14 Laporan Polisi (LP) yang semuanya berasal dari wilayah Jawa Timur.
Dari 14 LP tersebut, 9 LP ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani oleh Polres di wilayah setempat.
“Dari 9 LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, salah satunya digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Grup,” jelas AKBP Pitter Yanottama.
Lebih lanjut, laporan Polisi ini diajukan pada 19 Oktober 2023 oleh korban bernama WW bersama dengan enam korban lainnya.











