Polisi menerapkan pasal yang sama terhadap seluruh tersangka, yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Dalam konteks ini, Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Tentunya dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pertamina juga akan melakukan penertiban terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu mitra ataupun pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.///////











