Polda Jatim Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba Antarprovinsi, Sabu 144 kg Diamankan

by -353 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Pendalaman informasi dilakukan secara bersama-sama, mengarah pada penangkapan pasangan suami istri sebagai kurir utama.

Dalam upaya penindakan, polisi berhasil mengamankan 134 bungkus plastik teh cinta berisi sabu dengan total berat 142 kilogram di Sumatra Utara. Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman, termasuk keterlibatan orang yang memberikan perintah kepada MT.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Pasma Royce.///////

iklan warung gazebo