Polda Jatim Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba Antarprovinsi, Sabu 144 kg Diamankan

by -352 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Surabaya, seblang.com – Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Imam Sugianto, memimpin rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 144,016 kilogram sabu.

Dua tersangka, pasangan suami istri MT (30) dan RT (28), ditangkap dalam operasi selama dua hari di Surabaya, Jawa Timur, dan Kisaran Barat, Sumatra Utara.

Kapolda Jatim menyatakan bahwa keduanya merupakan kurir dalam jaringan narkoba tersebut. “Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus,” ungkap Kapolda.

Dalam rilisnya, Kapolda Jatim juga menginformasikan bahwa hasil penangkapan tersebut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, senilai sekitar 1,8 miliar rupiah. Dia menekankan bahwa tindakan ini dapat menyelamatkan sekitar 2,1 juta nyawa manusia.

iklan warung gazebo