Polda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia

by -1303 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Syarat pengiriman dan standar waktu pengiriman, tata cara pembayaran, biaya pengiriman, hak dan kewajiban PARA PIHAK.

Sementara itu, dalam perjanjian ini juga dijelaskan ganti rugi, yaitu apabila kiriman PIHAK PERTAMA baik yang dijamin maupun tidak dijamin Ganti Rugi mengalami keterlambatan, kerusakan dan kehilangan maka PIHAK KEDUA akan memberikan ganti rugi.


Masa berlaku Perjanjian Kerjasama Sama ini berlaku selama empat tahun, terhitung setelah ditandatangani./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *