Polda Jatim Serahkan Tersangka Investasi Bodong dan Barang Bukti ke Kejari Malang

by -887 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Dari hasil tipu tipu ia sudah meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliar.

Tersangka merupakan mantan TKI mengimingi korban keuntungan 15 – 20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 Minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya.


Korban yang tergiur dengan imingi-iming Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Tapi keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.

Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dalam jumpa pers, Selasa (30/5/2023) bulan yang lalu. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *