Surabaya, seblang.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur serahkan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus Kanjuruhan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), pada Selasa (25/10/2022).
Setelah bekerja secara maraton selama 25 hari, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menuntaskan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus Kanjuruhan, berkas tersebut juga telah diserahkan di Kejati Jatim dan telah diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan, ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.
“Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim usai menyerahkan berkas tahap satu.
Kombes Pol Dirmanto jiga mengatakan pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari Jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.
“Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan,” tambahnyam












