Samsudin tampak dibawa keluar dari Gedung Unit 3 Subdit V Cyber Crime sekitar pukul 14.30 WIB, berbusana khas serba hitam. Ketika ditanya mengenai keperluannya berada di Mapolda Jatim, ia masih enggan berterus terang. “Mohon maaf, no comment dulu ya teman-teman,” ujar Samsudin.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk AYF alias Febri yang berperan sebagai fotografer, NF alias Fikri berperan sebagai admin dan editor konten, serta pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan konten di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain spanduk berwarna hijau bertuliskan pengobatan alternatif ruqiah syarii, metode terapi yang terdapat di dalam rumah pembuatan konten, serta satu handphone Samsung yang digunakan sebagai sarana pembuatan video konten dan digunakan untuk mengedit konten dan diposting di akun YouTube bernama mbah din saridin milik Samsudin.










