Polda Jatim Menangkap Dua Tersangka Penipuan Angkutan Ekspedisi Palsu Senilai 11 Miliar Rupiah

by -962 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Korban dari PT DJM memberikan modal kepada PT MBS terkait kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut palsu,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka TJW memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,5 miliar, sementara tersangka HH memperoleh Rp 141 juta.

Modus operandi kedua tersangka melibatkan kerjasama antara PT MBS dan PT DJM dalam bisnis pengangkutan ekspedisi.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas AKBP Aris.

Barang bukti yang disita termasuk rekening dari pengiriman PT DJM ke PT MBS, rekening PT DJM ke vendor, dan aliran dana dari PT MBS kepada tersangka DJW dan HH.

Tersangka DJW juga masih memiliki 7 laporan polisi terkait pengangkutan dan 6 laporan terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik, yang masih dalam proses penyidikan.

“Masyarakat atau korban dapat melaporkan ke Subdit II Hardabangtah melalui Hotline 081336231994,” pungkas AKBP Aris. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *