Surabaya, seblang.com – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengkonfirmasi hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Jumat (19/4).
“Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum adalah saudara TJW dan HH,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, hubungan antara kedua tersangka adalah bahwa tersangka DJW, sebagai pemegang saham, menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.
“Tersangka DJW mengendalikan operasi ini untuk mencari korban, dan korban saat ini adalah PT DJM,” jelas Kombes Pol Dirmanto.
Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka, inisial TJW dan HH, adalah pemegang saham dan Direktur PT MBS.
“Tersangka TJW adalah pemegang saham PT MBS, sedangkan tersangka HH adalah Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh TJW,” kata AKBP Aris Purwanto.
AKBP Aris menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak palsu dan mencari investor.











