Kapolda Jatim juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-
“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023,” jelas Irjen Toni.
Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya.
“Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ujar Irjen Toni.
Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.
Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)










