Kasus ini baru dilaporkan pada tahun 2021 dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka telah memeriksa 17 orang saksi untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Modus operandi kelima tersangka adalah membuat surat palsu, dokumen-dokumen palsu, dan surat pajak palsu, lalu mengirimkannya ke Kantor Pertanahan untuk memuluskan proses balik nama 11 sertifikat,” bebernya.
Kelima tersangka diduga melakukan tindakan ini untuk mendapatkan keuntungan finansial. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam proses pembayaran, dengan tersangka Eka hanya dapat mempertanggungjawabkan sebagian dari uang yang diterimanya.
“Akibat perbuatan kelima tersangka, pemilik tanah mengalami kerugian yang signifikan. Tersangka-tersangka ini dihadapkan pada pasal-pasal 264 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini juga menimbulkan kerugian formil sebesar 55 juta rupiah bagi pelapor dari PPAT akibat munculnya 11 akte palsu yang digunakan untuk membalikkan sertifikat dan dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari.











