Polda Jatim Berhasil Ungkap Mafia Tanah di Malang, Tetapkan Lima Orang Tersangka

by -781 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Surabaya, seblang.comĀ  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kasus ini bermula pada awal tahun 2016.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan bahwa perkara mafia tanah ini terkait dengan dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat otentik palsu. Kasus ini diawali dengan laporan polisi model B pada tanggal 17 Desember 2021, meskipun peristiwa pidananya sendiri dimulai pada tahun 2016.

“Pada tahun 2016, pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama sertifikat tanah sebanyak 11 bidang. Mereka kemudian menghubungi sejumlah individu yang pada akhirnya menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Eka Wulandari, Henry, Sultan Alamsyah, Nanang Sugiarto, dan Andi Lala. Mereka membuat dokumen palsu, termasuk delapan akte pembagian hak bersama dan tiga akte hibah, serta surat pajak palsu.

“Dokumen-dokumen palsu tersebut belakangan tahun 2017 diketahui palsu melalui pemeriksaan oleh PPAT Novitasari Dian Priharini, yang menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” ungkapnya.

iklan warung gazebo