“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” tambah Kombes Pol Lutfie.
Masih kata Kombes Pol Lutfie, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.
“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi,” terang Kombes Pol Lutfie.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.











