Setelah dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan tersangka website tersebut dijual.
“Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” ujar AKBP Arman.
Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.
“Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker,” terang AKBP Arman.
Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.
Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,”pungkas AKBP Arman. (*)











