PN Jaksel Tolak Gugatan Karna Suswandi, Penyidikan Korupsi Berlanjut

by -3376 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, calon bupati Situbondo nomor urut 02.

Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.


Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati, SH, MH, pada Selasa, 26 November 2024, di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.

Humas PN Jaksel, Dujuyamto, memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi. “Permohonan praperadilan ditolak,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, menyatakan kecewa atas penolakan ini. “Sudah putus. Kalah lagi,” ungkap Amin, yang juga merupakan pengurus Partai Gelora, kepada awak media. Namun, ia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.

Dua Gugatan Praperadilan Ditolak

Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024. Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.

KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

iklan warung gazebo