“Perda ini juga mengatur perizinan, dan menjadi pedoman dalam mengakomodir penataan ruang di Banyuwangi, peningkatan iklim investasi dan mendorong peningkatan perekonomian,” tambah Suyanto.
Penyusunan Perda RTRW Banyuwangi ini juga telah disesuaikan dengan regulasi terbaru lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan beberapa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait.










