Banyuwangi, seblang.com – Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto, menegaskan bahwasanya pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog tak perlu dipersoalkan.
Hal ini ia sampaikan di depan forum hearing yang dilaksanakan di ruang khusus DPRD Banyuwangi, Senin (27/2/2023).

“Tidak ada monopoli, karena prosesnya semuanya transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Danang saat hearing dengan Puskaptis Banyuwangi yang juga dihadiri Komisi IV DPRD Banyuwangi dan SKPD terkait.
Aturan mengenai Katalog Elektronik, kata Danang, sudah jelas. Yakni Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Aplikasi ini merupakan layanan belanja daring seperti tokopedia, shopee dan lainnya. Aplikasi ini pun komplit, mulai menyediakan berbagai barang dan jasa hingga perbelanjaan media,” ujarnya.











