Plt. Inspektur Kabupaten Banyuwangi Hanya Membaca, Tidak Menyimpan Surat Penetapan Tersangka Kasus Mamin

by -817 Views
Wartawan: Noviansyah
Editor: Herry W. Sulaksono

Lebih jauh, saat dikonfirmasi penambahan penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang dikirmkan ke Bupati ia mengaku hanya membaca saja dan  tidak menyimpan surat dari Kejaksaan Negeri tersebut termasuk surat penetapan tersangka NH

“Saya itu hanya membaca saja dan inspektorat tidak pernah menerima surat tentang penetapan tersangka,”  jelasnya, kemudian terburu buru diralat bahwa dirinya membaca media online.

Marwoto, mengatakan dirinya hanya membantu bupati dalam melakukan pengawasan di pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau terkait tersangka itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) , mas tau sendiri fungsi kami bagaimana,” tambahnya.//////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *