Putusan itu seharusnya sudah ia jalani sejak lama, namun Agus memilih jadi buronan.
Saat ini dengan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 170 PK/PID/2025 yang ditolak oleh Mahkamah Agung, pintu hukum baginya tertutup rapat.
Majelis hakim PK yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Soesilo, menolak bulat permohonan PK Agus. Artinya, tidak ada lagi celah untuk menghindar.
Sejak 17 Juli 2025 sampai hari ini, Agus baru menjalani hampir dua bulan, dan masih tersisa 10 bulan penuh yang wajib dia habiskan di balik jeruji besi Lapas Banyuwangi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa buronan tidak pernah benar-benar bebas. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Lebih baik menyerahkan diri daripada ditangkap paksa,” tegasnya.
Kini, Agus Sudirman menjadi bukti nyata bahwa lari dari hukum hanya menunda, bukan menyelamatkan. Dan pada akhirnya, jeruji besi tetap menutup semua jalan kabur.
Sumber didalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi menyebutkan, kondisi Agus Sudirman terlihat baik-baik saja, kendati sebelumnya sempat sakit dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit, pada Selasa (9/9/2025).









