PK Ditolak Pelarian Agus Sudirman Resmi Berakhir di Lapas Banyuwangi

by -138 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


 

Banyuwangi, seblang.com – Drama pelarian Agus Sudirman (79 Tahun), buronan kasus pemalsuan surat senilai Rp. 15 miliar, berakhir tragis. Alih-alih menerima putusan sejak awal, pria berusia 79 tahun itu justru memilih kabur, seolah-olah hukum bisa dikelabui.


Setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta Utara pada 15 Juli 2025 lalu, Agus harus mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi dan masih harus menjalani sisa hukuman kurang lebih 10 bulan penjara.

Agus Sudirman, yang tercatat sebagai Komisaris BPR Restu Dana Sejahtera Banyuwangi, sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Jatim )

Bukannya bersikap ksatria menerima putusan hukum, dia justru menjadi buronan tua yang lari dari tanggung jawab. Namun pelariannya hanya menunda, bukan membatalkan vonis.

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa saat ditangkap kala itu, Agus tidak bisa lagi berbuat apa-apa. “Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Kejati Jatim untuk dieksekusi,” ujarnya.

Agus Sudirman divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu seolah-olah asli. Perbuatannya menimbulkan kerugian Rp. 15 miliar.

iklan warung gazebo