Untuk sanksi, Pj Sekda menyebut itu semua wewenang ada pada Kuasa Pemilik Modal (KPM), karena yang bersangkutan bukan ASN maka bukan kewenangannya dalam memberikan sanksi.
“Untuk sanksi, nanti KPM dalam hal ini Bupati Malang yang akan memberikan sanksi, kami (Sekda) tidak berwenang memberikan sanksi karena bukan ASN,” ungkap Pj Sekda kabupaten Malang.
Bahkan dengan gamblang Pj Sekda kabupaten Malang menyebut Direktur Utama Perumda yang ditanyakan awak media. “Yang ditanyakan Jasa Yasa kan,” tandasnya.
Sebelumnya ramai menjadi pergunjingan di kalangan media bahkan beberapa tayangan media perihal dugaan salah satu Dirut Perumda yang menjadi anggota partai politik di Kota Malang.












