Piutang Tidak Dibayar Kusnan Akan Mengajukan Pembekuan Rekening Pemkab Banyuwangi kepada Pengadilan Negeri 

by -560 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kusnan


Ironisnya meskipun sesuai dengan keputusan MA, Kusnan memenangkan atas gugatannya tersebut, namun Pemkab Banyuwangi justru terkesan melecehkan institusi lembaga peradilan dengan tidak tunduk atas amar putusan tersebut dengan dalih masih meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Sementara itu terkait perkara perdata yang terjadi, beberapa lembaga pemerintah mulai dari provinsi sampai dengan pemerintah pusat pernah mengingatkan Pemkab Banyuwangi agar tunduk dan patuh atas putusan pengadilan tersebut.


Adapun lembaga yang sudah mengingatkan Pemkab Banyuwangi untuk tunduk dan patuh pada putusan MA, adalah; Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dengan Nomor Surat 131.35/3303/SJ tertanggal 24 Juni 2013 dan 188/967/Keuda tertanggal 10 Juli 2013 yang memerintahkan Bupati Banyuwangi melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum yang dimaksud.

Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Gubernur dengan Nomor Surat 181.4/4976/013/2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang meminta kepada Bupati Banyuwangi untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Surat DPRD Kab. Banyuwangi Nomor 171/806/429.050/2015 tertanggal 27 April 2015, perihal pelaksanaan putusan mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap, DPRD Kabupaten Banyuwangi mengadakan dengar pendapat (hearing).

“Hasilnya Pemkab Banyuwangi beralibi telah menganggarkan dalam APBD Tahun 2013 tentang Pembayaran pokok hutang kepada Kusnan terkait pengadaan kain seragam dimaksud sebesar Rp. 4.150.000.000,- (Empat Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), akan tetapi hingga sampai saat ini itu juga belum direalisasikan oleh Pemkab Banyuwangi,” imbuh Anand.

Sejak dia menjadi korban atas ingkar janji yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, sampai saat ini Kusnan harus menanggung beban moral yang tidak ringan. Di antaranya menurunnya tingkat kepercayaan perusahaan pinjaman (Perbankkan) terhadap dirinya. Beberapa kali kali mendapat menolakan atas pengajuan pinjaman modal dari bank maunpun lembaga pembiayaan lainnya.

Sampai saat ini Kusnan terus melakukan upaya hukum atas hutang yang belum juga dibayarakan oleh pihak Pemkab Banyuwangi dengan mengajukan surat permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang dimenangkannya.

“Saya akan mengajukan pembekuan rekening Pemkab Banyuwangi kepada PN Banyuwangi jika pihak Pemkab Banyuwangi tidak tunduk dan patuh atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan tidak melakukan kewajiban pembayaran hutangnya,” pungkas Kusnan.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin S. mengungkapkan beberapa waktu Mochammad Kusnan, Owner CV. Antariksa Sejati mengirimkan surat atau somasi kepada Pemkab Banyuwangi dan sudah dibalas.

Terkait harapan dari Kusnan ada itikad baik dari Pemkab Banyuwangi (Bupati) untuk menuntaskan pembayaran hutang mereka.”Untuk keterangan itu kita sudah ada kuasa hukum jadi kronologinya ke kuasa hukum saja (Oesnawi). Jadi tanggapan pemda harus bagaimana dan kronologisnya langsung ke Oesnawi saja biar satu suara,” ujar Aang.

iklan warung gazebo