Banyuwangi, seblang.com – Piutang tidak dibayar meskipun dinyatakan menang atas gugatan wanpresasi hingga ke tingkat PK Mahkamah Agung pada tahun 2016, Mochammad Kusnan, Owner CV. Antariksa Sejati, warga Lamongan Jawa Timur (Jatim) akan mengajukan pembekuan Rekening Pemkab Banyuwangi kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Mochammad Kusnan, yang akrab disapa Anand tidak kenal lelah, pantang menyerah dan terus berjuang untuk mendapatkan haknya atas hutang senilai Rp 4,15 Miliar yang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Padahal dia dinyatakan menang atas gugatan wanpresasi hingga ke tingkat PK Mahkamah Agung tahun 2016.
Anand mengungkapkan permasalahan berawal saat dirinya selaku Owner CV. Antariksa Sejati ikut dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang digelar Pemkab Banyuwangi tahun 2006.
Dalam lelang tersebut, pada tanggal 6 Desember 2006 CV. Antariksa Sejati berhasil memenangkan tender lelang pengadaan kain dan badge oleh panitia pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi di tahun anggaran 2006 sesuai dengan Surat Penetapan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) pengadaan kain dan badge tahun 2006 No. 027/582/429.033/2006.
Selanjutnya dengan dasar sebagai pemenang tender, Anand menjalin perjanjian kontrak kerja sama dengan pihak Pemkab Banyuwangi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.647.961.717,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah).
“Ironisnya saat kami menjalankan isi kontrak perjanjian dengan mengirimkan 1618 potongan kain kepada pihak Pemkab Banyuwangi, tiba tiba sepekan kemudian Pemkab Banyuwangi mengirimkan kembali potongan kain tersebut tanpa alasan yang jelas, sekaligus juga memutuskan perjanjian secara sepihak,” ujar Kusnan pada sejumlah wartawan pada Kamis (11/7/2024).
Atas ingkar janji yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi, Anand terpaksa harus menelan pil pahit menanggung beban pengembalian modal yang didapat dari pinjaman ke sebuah bank di Wilayah Lamongan, sehingga kerugiannya mencapai hingga Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Dalam memperjuangkan keadilan atas perkara yang dialaminya, Dia beberapa kali melakukan upaya hukum berupa gugatan wanprestasi dengan tergugat Pemkab Banyuwangi.
Bahkan upaya hukum tersebut diperjuangkan dalam waktu yang cukup panjang. Anand menjalani 2007 melayangkan gugatan pertamanya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sampai tahun 2016 putusan Eintracht/berkekuatan hukum tetap atas Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 28 PK/Pdt/2016.
Sesuai dengan bunyi amar putusan MA RI pada pokoknya yaitu: Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 3.051.681.687 (tiga milyar lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Selanjutnya menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar bunga Bank sebesar 6 (enam persen) setiap tahunnya dari kerugian materiil yang diderita Penggugat/Pembanding terhitung sejak diajukannya gugatan ini.
”Menghukum Tergugat/Pembanding untuk melanjutkan kontrak pengadaan kain dan Badge antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dengan Menyusun jadwal baru,” tambah Anand.











