Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Buka Suara Tentang Aspirasi Masyarakat Terkait Hoax Penerimaan Dana Hibah

by -538 Views
Wartawan: Kevin
Editor: Herry W. Sulaksono


Untuk masalah pembubaran TP2ID, pihaknya akan meneruskan ke Pemkab Blitar untuk menindaklanjuti. Pasalnya DPRD tidak mempunyai kewenangan pembubaran tim tersebut, yang mana merupakan kewenangan Pemkab Blitar sendiri selalu yang membentuk tim.

Sedang keinginan pembangunan ruas jalan sebagai pengobat kekecewaan masyarakat, menurutnya bisa terealisasi di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Perubahan APBD 2022 atau di APBD 2023.


“Selanjutnya komisi-komisi kita akan menggelar rapat menindaklajuti aspirasi ini untuk selanjutnya dikonsultasikan ke bupati. Semoga apa yang diinginkan masyarakat bisa segera terealisasi,” Tuturnya.

Untuk diketahui, Pemkab Blitar melalui akun resmi Instagramnya @pemkab_blitar mengunggah terkait Pemkab Blitar menerima hibah Rp 229,5 miliar dari kementerian PUPR. Sejumlah media pun juga menulis berita bahwa hibah tersebut digunakan untuk perbaikan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar.///

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *