Banyuwangi, seblang.com -Menanggapi kasus yang cukup mengagetkan dimana Kepala Sekolah SMPN 1 Singojuruh (Hj. Lilik Subekti) dipaksa membuat surat pernyataan pengunduran diri oleh Komite Sekolah setempat, pada dasarnya kembali aturan main bahwa institusi/ lembaga pemerintah itu mempunyai aturan / mekanisme yang didasarkan pada undang-undang (UU) dan Peraturan Perintah (PP).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi H M. Ali Mahrus, fungsi utama Komite Sekolah di dalam aturan yang dibuat pemerintah (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang utama adalah mendorong kemajuan sekolah,mendukung kemajuan sekolah termasuk menjadi pertimbangan untuk solusi yang diambil oleh sekolah yang paling penting adalah mediator antara pihak sekolah dengan orang tua / wali murid.
“Kalau kemudian, ada narasi, ada indikasi kepala sekolah dipaksa mundur oleh komite ini sudah melampaui kewenangan melampaui fungsi yang di tentukan oleh peraturan undang-undang.kalau ada hal-hal yang kurang pas namanya kepala sekolah itu punya atasan yaitu Kepala Dinas Pendidikan,” ujar H Ali Mahrus melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Minggu (23/6/2024).
Dia menuturkan apabila menyangkut adanya kebijakan yang kurang pas menurut komite sekolah seyogyanya disampaikan atau laporkan saja kepada Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Selanjutnya dia mengungkapkan dalam membangun dan memajukan pendidikan ada 3 unsur memainkan peran secara imbang. Yang pertama pihak sekolah di dalamnya ada kepala sekolah,ada pengurus sekolah dan ada dewan guru. Kemudian yang kedua ada murid dan ada orang tua / wali murid yang merupakan unsur ketiga.
“Sehingga tiga unsur itu harus sama-sama memainkan peran dengan baik ibarat satu keluarga ya harus rembugan dengan baik. Kalau kemudian ada hal-hal yang kurang pas menurut pengamatan komite laporkan ke pihak Dinas Pendidikan,” tambah Politisi PKB Banyuwangi itu.











