Selanjutnya mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.
Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu, Raperda kumulatif terbuka antara lain; Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Prioritas Propemperda di tahun 2025 berikutnya antara lain; Raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045 dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selanjutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya antara lain mengungkapkan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.
”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,”ujar Sugirah.










