Pimpinan Dewan dan Plt Bupati Banyuwangi Tandatangani Penetapan 11 Raperda Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

by -326 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Plt Bupati Banyuwangi menandatangani persetujuan penetapan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 dan RAPBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, pada Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin  oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara dan didampingi dua Wakil ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi yang ada di dewan.

Sementara dari eksekutif hadir antara lain; Plt Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, dalam laporannya menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.

” Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan Raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda Raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah, “ ujar Masrohan.

Selanjutnya Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan – usulan Raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah lebih memprioritaskan ketentuan yang berlaku.

Merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori,keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya,merupakan kelanjutan Propemperda tahun sebelumnya,mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan,berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia , dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender.

iklan warung gazebo