Situbondo, seblang.com – Suryadi (52), warga dusun Curah Benda, Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mengeluhkan persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Tahun 2022.
Pasalnya, saat menggelar rapat bersama panitia terkait Penetapan dan Pengumuman Calon PAW Kepala Desa Battal dan mekanisme Pilkades PAW, undangan yang hadir terkesan janggal.
” Saat panitia Pilkades menggelar acara rapat bersama panitia terkait Penetapan dan Pengumuman Calon PAW Kepala Desa Battal hanya orang tertentu yang ikut. Undangan yang dipilih saat acara berlangsung juga terkesan pilih – pilih dan diduga tidak sesuai Perbup, ”ungkap Suryadi saat ditemui awak media ini, Kamis (18/08/2022).
Mantan Kepala Desa Battal dua periode itu juga mengatakan, jika ia diundang selaku dari bakal calon jelas. Namun saat acara digelar tidak diperbolehkan hadir oleh panitia Pilkades PAW Desa Battal. ‘RALAT Undangan : Dimohon kepada Bakal Calon yang seharusnya nanti hadir jam : 09.00, kami BATALKAN sehingga Bacalon TIDAK perlu hadir dan memenuhi undangan Panitia. Demikian Ralat Undangan ini dibuat sambil menunggu Ralat Undangan Resmi dari Panitia, ‘tulisnya melalui WhatsApp.

“ Kalau ada kekurangan persyaratan untuk berkas pendaftaran yang sudah masuk pada panitia seharusnya terus terang kekurangannya, setidaknya mereka harus konfirmasi dengan prosedur, ” jelasnya.
Kata dia, jangan seenaknya menyuruh tidak hadir pada saat acara akan dilaksanakan, padahal undangan sudah ada dan jelas-jelas saya telah terima. Menurut pengamatan saya semua perwakilan tokoh juga seperti itu.
” Kewenangan merekrut panitia dan tokoh perwakilan adalah desa dan BPD. Yang menyebar undangan Ketua RT/RW, seharusnya mereka yang lebih tahu siapa warganya yang masuk sebagai tokoh perwakilan, ”paparnya.










