Jember, seblang.com– Proses Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jember resmi selesai. KPU Jember menggelar acara Rapat Pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di Hall New Sari Utama, Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (9/1/2025).
KPU Jember menetapkan Paslon nomor urut 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto (Fawait-Djos), sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Namun dalam proses rapat pleno tersebut. Kedua paslon peserta Pilkada Serentak 2024 itu, termasuk juga Paslon nomor urut 01 Hendy Susanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun tidak tampak hadir dalam acara Rapat Pleno KPU Jember itu.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, Rapat Pleno Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu dilakukan setelah tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Ini merupakan penutup tahapan yang sudah kita mulai pada pertengahan 2022 dan berakhir di awal 2025. Jember mengikuti mekanisme itu yang memang dilaksanakan tiga hari setelah kita menerima surat dinas dari kabupaten. Maka tiga hari itu adalah tanggal 9 (Januari 2025) ini. Untuk kabupaten/kota lain yang terpapar Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), tentunya masih 9 Maret 2025 nanti,” kata Dessi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai acara.
“Terus selanjutnya pelantikan sudah menjadi wilayahnya di luar kewenangan kami. Itu sudah kewenangannya dari DPRD (Jember) dan juga Kemendagri nanti yang menentukan (pelantikan),” sambungnya.
Proses Rapat Pleno kata Dessi berjalan lancar dan baik. “Sesuai dengan ketentuan, tidak ada kendala. Hal itu sudah kami tuangkan di dalam berita acara dan juga SK yang juga kami bacakan dalam rapat penyelenggara terbuka pada sore hari ini. Paslon 02 Fawait-Djoko Susanto menjadi Bupati-Wakil Bupati Terpilih, dengan perolehan 588.761 suara pemilih,” ujarnya.












